Indonesi Corruption Watch (ICW) mengecam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria.
KPK menyatakan kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemangkasan hukuman eks Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Jaksa Josep Wisnu Sigit mengeksekusi Benhur dengan pidana pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Namun, Firli engga memberikan keterangan secara detail mengenai perkara yang menjerat terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar di Kabupaten Talaud itu.
Sri Wahyumi diduga menerima uang sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut didapat dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.
Sebab, dia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud
Diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap KPK usai dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Tas merek Balenciaga warna abu-abu dengan harga limit yang ditawarkan Rp14.803.000 dan set anting-anting emas putih bermata berlian Rp28.645.000.
Selain tas, objek lelang yang belum terjual berupa satu set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp28,6 juta dan uang jaminan Rp8 juta.
Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.